Alur Mekanisme Pengusulan Jabatan Fungsional Awal bagi Dosen Tetap Yayasan
A. Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap PTS .
b. Memiliki ijazah S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
c. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap yayasan. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas /Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/ Politeknik dan Akademi.
e. Syarat-syarat administratif lainnya.
B. Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Lektor, baru dapat dipertimbangka apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap Yayasan.
b. Memiliki ijazah S3/Sp.II sesuai dengan penugasan.
c. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 25 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersang- kutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap Yayasan. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut/atau Senat perguruan tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
e. Syarat-syarat administratif lainnya.
Alur persiapan DUPAK:
Dalam persiapkan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ) harus berpedoman pada Kepmen 074/U/2000, sebagai contoh langkah awal yang harus ditempuh oleh Dosen PTS dalam pengusualan jabatan awal AA atau Lektor :
1. Dosen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi kerjanya sendiri, dan kemudian menuangkankan setiap butir2 kegiatan tersebut ke dalam format Lampiran II, III, IV, dan V. Angka kredit dari masing-masing butir kegiatan pada Format Lampiran-2 tersebut kemudian dituangkan ke dalam DUPAK (Lampiran I) dan mengusulkannya kepada ketua jurusan
2. Ketua Jurusan meneliti kelengkapan dan kebenaran usul (termasukkebenaran penuangan butir-2 prestasi kerja ke dalam DUPAJK), selanjutnya mengesahkan/menandatangani
3. Kelengkapan berkas dan kebenaran dokumen (bukti fisik)serta lampiran-lampiran tersebut seterusnya disampaikan kepada Dekan
4. Dekan kemudian meneliti lagi kelengkapan dan kebenaran usul, dan selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Rektor.
5 Mengesahkan/menandatangani
6. Dupak dan berkas Diteruskan ke Kopertis untuk penetapan PAK
7. Format formulir yang dibutuhkan silakan minta ke bagian kepegawaian kampus anda atau bisa unduh dihttp://www.kopertis12.or.i
Mekanisme pengajuan ke Kopertis:
Untuk pengusulan Jabatan fungsional dosen AA dan Lektor bagi dosen PTS, berkas permohonan yang perlu disampaikan ke Kopertis
Persyaratan administratif usulan jabatan fungsional dosen
1. Surat Pengantar dari pimpinan PTS;
2. Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip;
3. Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir;
4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
5. Surat Pernyataan masing-masing Kegiatan yang dinilai terdiri dari :
Unsur Utama
1. Pendidikan (Bidang A)
2. Tridarma Perguruan Tinggi meliputi :
2.1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran ( Bidang A )
2.2. Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan ( Bidang B )
2.3. Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat ( Bidang C )
6. Unsur Penunjang
Melaksanakan Tugas Pokok Dosen ( Bidang D )
7. SK. Pengangkatan dari pimpinan PTS/yayasan sebagai dosen tetap
8. SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya;
9. Fakta Integritas.
Sumber:
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
- Pedoman Operasional AK 2009